Althea
(Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR, 2018)
Dengan adanya internet, maka setiap orang dapat berhubungan dengan orang lain walaupun orang tersebut berada di kota berbeda, negara berbeda, bahkan sampai benua berbeda. Kemudian, sudah tidak diperlukan adanya interaksi ...