Abstract:
Legal Memorandum ini membahas mengenai perlindungan dan upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pihak yang mengalihkan pelunasan angsuran objek
jaminan perjanjian pembiayaan yang telah didaftarkan ke kantor pendaftaran
jaminan fidusia. Upaya dan perlindungan ini dilakukan agar pihak yang
mengalihkan pelunasan dapat mempertahankan hak dan kepentingannya serta
terhindar dari kerugian.
Perjanjian pengalihan ini didasari oleh ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
pembiayaan yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Penjaminan Fidusia. Untuk memberikan upaya dan perlindungan
bagi pihak yang dirugikan harus dibuktikan bahwa perjanjian yang mendasari
pengalihan adalah dapat dibenarkan