Abstract:
Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang didambakan setiap pasangan yang sudah menikah. Namun realitas yang terjadi di masyarakat adalah bahwa tidak semua pasangan mendapatkan anak setelah menikah. Dalam hal ini, salah satu jalan untuk mengatasi keinginan akan hadirnya anak adalah melalukan pengangkatan anak. Motivasi, tujuan serta proses yang dilakukan menjadi landasan dalam hal pelaksanaanya. Namun pada kenyataannya, proses pengangkatan anak dapat terjadi tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku. Penulis membuat legal memorandum ini untuk meneliti pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing dengan mengangkat permasalahan mengenai status hukum anak angkat yang proses pengangkatannya tidak sesuai dengan prosedur.
Penulisan legal memorandum ini dilakukan dengan sistematika sebagai berikut: kasus posisi, masalah hukum, ringkasan jawaban, pemeriksaan hukum dilengkapi dengan landasan teori, pemberian opini hukum, dan ditutup dengan kesimpulan dan saran serta lampiran dokumen terkait.
Hasil penulisan ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1)Proses pengangkatan anak yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur menyebabkan proses pengangkatan anak menjadi tidak sah, sehingga tidak terdapat hubungan hukum serta tidak terdapat kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban orang tua angkat dan anak angkatnya. 2)Pengangkatan anak warga negara Indonesia yang dilakukan oleh warga negara asing dapat dilakukan apabila hal tersebut merupakan upaya terakhir dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh perundang-undangan. Upaya yang dapat dilakukan oleh orangtua angkat beda negara adalah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan.