Abstract:
Perkembangan pola kehidupan urban telah membawa perkembangan dunia perdagangan ke ranah daring. Sebagai konsekuensinya, industri jasa pengiriman kini memegang peranan yang vital untuk menunjang transaksi-transaksi yang terjadi secara daring. Permasalahan seringkali timbul karena perjanjian jasa pengiriman yang seringkali berbentuk perjanjian baku masih belum memiliki pengaturan yang jelas di Indonesia terutama dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap konsumen. Dalam penelitian ini, peneliti hendak melaksanakan analisis tanggung-jawab hukum serta perlindungan hukum bagi konsumen dalam suatu perjanjian jasa pengiriman. Penelitian ini dilaksanakan dalam metode yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam undang-undang perlindungan konsumen, baik pelaku jasa usaha maupun konsumen dimungkinkan untuk memintakan pertanggungjawaban secara keperdataan apabila salah satu pihak telah menimbulkan kerugian. Dengan merujuk pada hasil penelitian ini, diperlukan suatu regulasi yang jelas mengenai bagaimana pelaku jasa usaha menyajikan perjanjian baku nya ke hadapan konsumen, serta diperlukan suatu peningkatan kesadaran hukum konsumen terutama di bidang penggunaan jasa pengiriman untuk menyadari akan hak-hak nya sebagai konsumen