Abstract:
Dengan adanya internet, maka setiap orang dapat berhubungan dengan orang lain walaupun orang tersebut berada di kota berbeda, negara berbeda, bahkan sampai benua berbeda. Kemudian, sudah tidak diperlukan adanya interaksi secara langsung atau face to face, cukup melalui internet semua dapat diakses dengan mudah. Hal yang menarik perhatian adalah dengan adanya perkembangan teknologi informasi melalui internet kemudian muncul fenomena “Arisan Online”. Dengan adanya internet, arisan secara face to face sudah dianggap kuno, maka dari itulah muncul inovasi seperti melakukan arisan secara online. Melalui internet, setiap iklan untuk mengajak orang luar menjadi anggota arisan menjadi hal yang tidak sulit lagi. Selain itu dengan tidak perlu melakukan pertemuan dianggap mampu mengefektifkan waktu yang ada.
Fenomena berkembangnya arisan online memungkinkan banyak terjadi tindakan kejahatan melalui dunia maya. Selain itu, karena tidak ada kejelasan terkait risiko yang mungkin terjadi, yang tidak disepakati secara formal atau jelas, serta kejelasan waktu kesepakatan karena media yang digunakan adalah media online, menyulitkan para korban untuk meminta pertanggungjawaban secara pidana.
Fenomena-fenomena di atas akan dikaji lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan jenis arisan online serta jenis tindak pidana yang dimungkinkan timbul jika diselenggarakannya arisan online. Pentingnya analisis perkembangan fenomena arisan online ini untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di dunia maya.