Hubungan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan konsep perdagangan pengaruh (trading in influence)
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.
Hubungan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan konsep perdagangan pengaruh (trading in influence)