Abstract:
Penelitian ini menganalisis masalah pembuktiaan dugaan tindak pidana insider trading dalam pasar modal serta menganalisis penyelesaian permasalahan pembuktian tindak pidana dalam pasar modal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan hukum normatif-empiris yang pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian hukum normatif-empiris dalam penulisan ini adalah implementasi ketentuan hukum normatif yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pembuktian tindak pidana dalam pasar modal, serta melakukan wawancara kepada Bapak Kukuh selaku Staff Divisi Hukum otoritas Jasa Keuangan bagian khusus pasar modal serta Mantan Komisaris Bursa Efek Indonesia periode 2004.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa permasalahan pembuktian tindak pidana pasar modal disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor aturan yang mengatur mengenai pembuktian, faktor kemampuan pihak yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana pasar modal. Bahwa Undang-Undang Pasar Modal yang mengatur mengenai pembuktian tindak pidana tidak dapat menjangkau untuk membuktikan tindak pidana kejahatan yang ada di pasar modal. Penyebab lain yang dihadapi dalam permasalahan pembuktian tindak pidana insider trading di pasar modal dikarenakan kemampuan pihak yang berwenang yang menangani kejahatan tindak pidana dalam pasar modal belum mampu menangani kejahatan di dalam pasar modal, dikarenakan kegiatan yang terdapat di dalam pasar modal sendiri dapat dikatakan sebagai kegiatan yang rumit dan sehingga pihak yang berwenang harus memiliki kemampuan khusus dalam menangani tindak pidana yang terjadi di dalam pasar modal.