Abstract:
PT Kalista Alam melakukan tindakan pembukaan lahan dengan metode pembakaran, dimana tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum serta tindak pidana. Sehingga diperlukan untuk menjalani proses peradilan perdata dan pidana dalam satu kasus yang sama. Terdapatnya dua proses persidangan yang melibatkan dua hukum yang berbeda yaitu perdata dan pidana dapat memunculkan kemungkinan dimana dua proses persidangan tersebut dapat mempengaruhi satu sama lain. Sehingga dalam penulisan hukum ini akan menguraikan apakah pemberian sanksi perdata dalam putusan perkara perdata nomor 651 K/PDT/2015 memiliki pengaruh terhadap pemberian sanksi pidana dalam putusan perkara pidana nomor 1554 K/PID.SUS/2015 serta apakah hakim sudah tepat mengeluarkan pertimbangan dalam putusan perkara pidana nomor 1554 K/PID.SUS/2015 yang dipengaruhi oleh putusan perkara perdata nomor 651 K/PDT/2015.