Abstract:
Pasien pada hakikatnya mempunyai hak untuk memperoleh segala upaya pengobatan
yang layak dan sesuai dengan standar prosedur pelayanan kesehatan, apalagi pasien
tersebut sedang dalam keadaan gawat darurat. Rumah sakit merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
bermutu, berkualitas, dan tanpa adanya diskriminasi. Keadaan gawat darurat
merupakan keadaan seseorang yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin,
agar terhindar dari kecacatan atau kematian dan tidak diperkenankan untuk di minta
uang muka.
Dalam setiap rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah memiliki
ruangan yang berfungsi untuk memberikan pertolongan pertama pada pasien saat
masuk ke dalam ruangan tersebut. Ruangan tersebut disebut Instalasi Gawat Darurat
(IGD). Dalam memberikan pertolongan pertama terhadap pasien, khususnya pasien
sedang dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit tidak diperkenankan untuk
menolak memberikan pertolongan dengan berbagai alasan dan tidak boleh meminta
uang muka untuk mendapatkan penanganan.
Tetapi dalam kenyataannya, Di Indonesia pernah terjadi kasus penolakan pasien IGD
oleh rumah sakit, yang mengakibatkan kematian. Dalam hal ini, terdapat aturan-aturan
yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien, seperti Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Konsumen. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui aturan mana yang dapat berlaku dalam kasus tersebut.