Analisis perlindungan hukum atas penolakan pasien di IGD oleh Rumah Sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Show simple item record

dc.contributor.advisor Waluyo, Bernadette M.
dc.contributor.author Kumala, Dewi
dc.date.accessioned 2019-08-15T08:30:05Z
dc.date.available 2019-08-15T08:30:05Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp37550
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/8808
dc.description 4279 - FH en_US
dc.description.abstract Pasien pada hakikatnya mempunyai hak untuk memperoleh segala upaya pengobatan yang layak dan sesuai dengan standar prosedur pelayanan kesehatan, apalagi pasien tersebut sedang dalam keadaan gawat darurat. Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas, dan tanpa adanya diskriminasi. Keadaan gawat darurat merupakan keadaan seseorang yang membutuhkan penanganan sesegera mungkin, agar terhindar dari kecacatan atau kematian dan tidak diperkenankan untuk di minta uang muka. Dalam setiap rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah memiliki ruangan yang berfungsi untuk memberikan pertolongan pertama pada pasien saat masuk ke dalam ruangan tersebut. Ruangan tersebut disebut Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dalam memberikan pertolongan pertama terhadap pasien, khususnya pasien sedang dalam keadaan gawat darurat, rumah sakit tidak diperkenankan untuk menolak memberikan pertolongan dengan berbagai alasan dan tidak boleh meminta uang muka untuk mendapatkan penanganan. Tetapi dalam kenyataannya, Di Indonesia pernah terjadi kasus penolakan pasien IGD oleh rumah sakit, yang mengakibatkan kematian. Dalam hal ini, terdapat aturan-aturan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui aturan mana yang dapat berlaku dalam kasus tersebut. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Keadaan Gawat Darurat en_US
dc.subject Penolakan Pasien IGD en_US
dc.subject Perlindungan Konsumen en_US
dc.title Analisis perlindungan hukum atas penolakan pasien di IGD oleh Rumah Sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200004
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0401085801
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account