Abstract:
Perkembangan dan kemajuan teknologi memberikan implikasi terhadap berbagai
bidang, salah satunya yaitu eksistensi usaha rintisan di Indonesia. Eksistensi usaha rintisan
saat ini tidak terlepas dari berbagai kontribusi, terutama berkenaan aspek modal, baik yang
diperoleh dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Salah satu lembaga
keuangan non-bank yang berkontribusi terhadap lahirnya usaha rintisan di Indonesia yaitu
perusahaan modal ventura. Sebuah pranata yang sudah dikenal sejak lama, namun kembali
menjadi salah satu opsi populer saat ini sebagai sarana pembiayaan bagi usaha rintisan.
Penulis menyusun Legal Memorandum (“Opini Hukum”) untuk memberikan nasihat
hukum kepada PT Star Ventures berkaitan dengan transaksi-transaksi yang akan
dilakukannya. PT Star Ventures merupakan perusahaan modal ventura yang berencana
memberikan pembiayaan kepada sebuah usaha rintisan yang bergerak di bidang e-commerce
yang bernama Cultivature. Dalam pembiayaan tersebut, PT Star Ventures akan bekerjasama
dengan PT West Venture untuk memenuhi kebutuhan modal yang diperlukan oleh
Cultivature. PT West Venture merupakan perusahaan modal ventura dengan penanaman
modal asing. Sebagai catatan, para pihak serta transaksi-transaksi yang melatarbelakangi
terbentuknya Opini Hukum ini bersifat fiktif karena merupakan modifikasi dari kasus posisi
perlombaan Contract Drafting Diponegoro Law Fair 2016.