Abstract:
Indonesia merupakan negara yang memiliki berrbagai macam suku bangsa dan termasuk juga memiliki berbagai agama. Sehingga dapat terjadi berbagai permasalahan terhadap agama di Indonesia yang haruslah diliput oleh suatu organisasi yang bernama pers. Pers memiliki kebebasan dalam meliput segala
permasalahan yang terjadi di Indonesia dengan adanya kebebasan pers. Namun hal
tersebut sulit untuk dilakukan karena adanya suatu pasal yang dapat menghalangi kebebasan pers tersebut yaitu pasal 156a tentang Penodaan Agama. Pasal tersebut sangatlah kurang lengkap dan tidak jelas, sehingga dapat membuat kebebasan pers atau pun kebebasan berpendapat mengenai suatu agama sangatlah sulit untuk dilakukan. Pasal tersebut menyenbabkan terjadinya ketidakadilan terhadap pihak pers yang meliput suatu permasalahan agama di Indonesia sehingga Pasal tersebut sangatlah berbahaya terhadap kebebasan berpendapat dan termasuk kebebasan pers. Pasal tersebut dapat membahayakan kesejahteraan masyarakat dalam mendapatkan informasi dari pers dan menyebabkan kebebasan dalam mendapatkan
informasi pun menjadi terhalangi.