Abstract:
Di Indonesia banyak orang yang masih menganggap remeh kesehatan hewan, mereka menganggap bahwa hewan tidak memiliki hak yang sama dengan manusia. Hak hewan masih dipandang sebelah mata bagi sebagian orang. Di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa seharusnya hak hewan dan hak manusia disetarakan. Kesehatan serta kesejahteraan hewan merupakan salah satu hak utama yang dimiliki oleh hewan. Oleh karena itu, peran dokter hewan sangat penting dalam menjaga kesehatan hewan.
Dalam penelitian ini, penulis meneliti mengenai tanggung jawab apa saja yang dapat diberikan oleh dokter hewan praktik mandiri selaku pelaku usaha serta perlindungan hukum apa yang dapat diperoleh oleh pemilik hewan selaku konsumen. Penelitian ini dilaksanakan dalam metode yuridis normatif. Berdasarkan penelitian penulis, dokter hewan praktik mandiri dapat dimintakan pertanggungjawaban secara keperdataan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.