Abstract:
Istilah kekerasan seksual adalah perbuatan yang dapat dikategorikan hubungan dan tingkah laku seksual yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban.
Perkosaan adalah sebuah usaha untuk menyakiti dan merendahkan yang menggunakan seks sebagai senjatanya. Korbannya bisa perempuan atau laki-laki, bisa anak anak atau orang dewasa, bahkan manula. Namun demikian, pemahaman bahwa perempuan juga bisa melakukan perkosaan terhadap laki-laki ataupun sesama jenis bisa melakukan perkosaan. Perkosaan terhadap orang dewasa pun tidak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum laki-laki sebenarnya mengalami hal yang serupa.Perlunya pengaturan mengenai intdak kekerasan seksual terhadap pria dewasa di Indonesia ini.
Perlunya perluasan pasal 285 KUHP, bukan hanya wanita/perempuan yang di lindungi akan tetapi laki-laki dewasa juga seharusnya mendapat perlindungan yang setara dengan perempuan dan anak anak yang memiliki aturan pencegahan dalam kasus kekerasan seksual, dilihat dari sisi keadilan bahwa laki laki dewasa juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindugan dari Negara dalam kasus perkosaan yang setara dengan hak perempuan.