Abstract:
Dalam memenuhi kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup anak, salah satu bentuk tindakannya adalah Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada bayi yang memiliki manfaat dalam mempengaruhi tumbuh dan berkembang anak. Bayi yang mendapatkan ASI akan lebih sehat dan terhindar dari berbagai penyakit infeksi. Begitu pentingnya ASI bagi bayi sehingga pemerintah pun ikut turun tangan dalam mengatur hal ini dengan program ASI Eksklusif yaitu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Fenomena saat ini, ada pihak yang mencari sebuah keuntungan dari ASI dengan cara memberikan jasa jual beli Air Susu Ibu. PP No.33 Tahun 2012 telah menyatakan bahwa ASI tidak dapat diperjualbelikan, namun dalam PP tersebut tidak diberikan kejelasan bagaimana apabila ada yang melanggar pasal tersebut, yakni adanya jual beli ASI di Indonesia.
Untuk menguji masalah-masalah yang sudah diutarakan penulis maka dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan transaksi jual beli ASI.