Pemberlakuan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia pada masa penempatan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Rahmat, Ellen Estella
dc.date.accessioned 2019-02-08T09:56:14Z
dc.date.available 2019-02-08T09:56:14Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36528
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7477
dc.description 4167 - FH en_US
dc.description.abstract Pekerja migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Atas definisi ini sudah jelas bahwa pekerja migran Indonesia termasuk ke dalam tenaga kerja yang juga harus mendapatkan perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pekerja migran adalah berupa penyelenggaraan jaminan sosial khusus pekerja migran Indonesia yang dikualifikasikan ke dalam 3 (tiga) kurun waktu yaitu pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan. Penyelenggaraan jaminan sosial ini pun melalui program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Asuransi TKI) yang dikelola melalui Konsorsium Asuransi. Namun seiring berjalannya waktu, Asuransi TKI dianggap tidak mampu memberikan perlidungan atas risiko yang dialami pekerja migran khususnya pada masa penempatan. Atas hal tersebut, maka dilakukan transformasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja migran Indonesia yang diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang secara tegas mencabut Asuransi TKI. Dengan adanya transformasi berarti terdapat peralihan atau perubahan tentang penyelenggaraan jaminan sosial.Selain itu dengan adanya transformasi diharapkan mampu lebih memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Pekerja Migran Indonesia en_US
dc.subject Jaminan Sosial Ketenagakerjaan en_US
dc.subject Asuransi TKI en_US
dc.subject Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia en_US
dc.title Pemberlakuan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia pada masa penempatan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2014200230
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account