Pemberlakuan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia pada masa penempatan dikaitkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi tenaga kerja Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program jaminan sosial tenaga kerja Indonesia

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account