Abstract:
Pekerja migran Indonesia merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Atas definisi ini sudah jelas bahwa pekerja migran Indonesia termasuk ke dalam tenaga kerja yang juga harus mendapatkan perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah kepada pekerja migran adalah berupa penyelenggaraan jaminan sosial khusus pekerja migran Indonesia yang dikualifikasikan ke dalam 3 (tiga) kurun waktu yaitu pra penempatan, penempatan dan pasca penempatan. Penyelenggaraan jaminan sosial ini pun melalui program Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (Asuransi TKI) yang dikelola melalui Konsorsium Asuransi. Namun seiring berjalannya waktu, Asuransi TKI dianggap tidak mampu memberikan perlidungan atas risiko yang dialami pekerja migran khususnya pada masa penempatan. Atas hal tersebut, maka dilakukan transformasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja migran Indonesia yang diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia yang secara tegas mencabut Asuransi TKI. Dengan adanya transformasi berarti terdapat peralihan atau perubahan tentang penyelenggaraan jaminan sosial.Selain itu dengan adanya transformasi diharapkan mampu lebih memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.