Dasar hukum akuisisi PLTA Larona : antara kontrak karya Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. International Nickel Indonesia (PT. Vale Indonesia, Tbk.) dan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor : 48/KPTS/1975 tentang Pemberian izin usaha listrik kepada PT. International Nickel Indonesia (PT. Vale Indonesia, Tbk.)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account