Abstract:
Mengingat Surat Izin Usaha PLTA Larona lahir sebelum UU.
Ketenagalistrikan serta peraturan-peraturan mengenai tenaga listrik lainnya yang
saat ini berlaku, maka terdapat ketidaksesuaian istilah pada Surat Izin Usaha
PLTA Larona. Ketidaksesuaian itu nampak terdapat dalam Bagian II angka (1)
Surat Izin Usaha PLTA Larona, perihal akusisi PLTA Larona oleh Pemerintah.
Mengingat, pada masa Surat Izin Usaha PLTA Larona lahir, peraturan-peraturan
yang menjadi landasan hukum bagi Surat Izin Usaha PLTA Larona belum
mengenal istilah yang terdapat dalam perjanjian jual beli listrik yakni Build,
Own, Operate, Transfer. Sehingga muncul istilah pengambilalihan PLTA Larona
atau akusisi PLTA Larona. Akusisi PLTA Larona oleh Pemerintah, menjadi
ketentuan yang mengatur masa berakhirnya Surat Izin Usaha PLTA Larona dan
akusisi PLTA Larona merupakan salah satu kewajiban dari Perusahaan kepada
Pemerintah. Namun pengaturan perihal PLTA Larona dalam Kontrak Karya
1996, yang menyebutkan bahwa masa berlaku dari hak dan kewajiban yang
diatur dalam Surat Izin Usaha PLTA Larona, mengikuti masa berlaku dari
Kontrak Karya 1996 dan Surat Izin Usaha PLTA Larona tersebut. Nampaknya
berbeda dengan apa yang diatur dalam Bagian II angka (1) Surat Izin Usaha
PLTA Larona, yakni akusisi PLTA Larona dapat dilakukan apabila persyaratanpersyaratan
yang telah diatur telah terpenuhi dan tidak mengacu pada masa
berakhirnya Kontrak Karya 1996.
Dalam menentukan dasar hukum bagi pelakasanaan akuisisi PLTA Larona
oleh Pemerintah, harus dibuktikan dahulu relevansi Surat Izin Usaha PLTA
Larona dengan aturan ketenagalistrikan yang berlaku saat ini, dan ternyata masih
relevan digunakan sebagai izin usaha bagi PLTA Larona. Meski terdapat
beberapa kekurangan dalam pengaturannya, seperti dua bentuk izin usaha dalam
satu bentuk izin usaha, namun Surat Izin Usaha PLTA Larona tidak
menyimpangi maksud dari UU Ketenagalistrikan maupun aturan-aturan lain
berkaitan dengan ketenagalistrikan di Indonesia. Selanjutnya, melihat kedudukan
Kontrak Karya 1996 pada bagian yang mengatur perihal PLTA Larona dengan
Surat Izin Usaha PLTA Larona, yang tentu saja tidak dapat disejajarkan
mengingat kontrak karya merupakan aturan yang secara khusus mengatur perihal
kegiatan usaha pertambangan. Sehingga, dasar hukum yang tepat bagi
pelaksanaan akuisisi PLTA Larona oleh Pemerintah, adalah Surat Izin Usaha
PLTA Larona. Sebagaimana hal ini sejalan dengan UUD 1945 serta aturanaturan
mengenai Ketenagalistrikan di Indonesia.