Dasar hukum akuisisi PLTA Larona : antara kontrak karya Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. International Nickel Indonesia (PT. Vale Indonesia, Tbk.) dan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor : 48/KPTS/1975 tentang Pemberian izin usaha listrik kepada PT. International Nickel Indonesia (PT. Vale Indonesia, Tbk.)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Soetoprawiro, Koerniatmanto
dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Cayadi, Nuh Imantaka
dc.date.accessioned 2020-02-22T02:15:51Z
dc.date.available 2020-02-22T02:15:51Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.other skp38839
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/10166
dc.description 4428 - FH en_US
dc.description.abstract Mengingat Surat Izin Usaha PLTA Larona lahir sebelum UU. Ketenagalistrikan serta peraturan-peraturan mengenai tenaga listrik lainnya yang saat ini berlaku, maka terdapat ketidaksesuaian istilah pada Surat Izin Usaha PLTA Larona. Ketidaksesuaian itu nampak terdapat dalam Bagian II angka (1) Surat Izin Usaha PLTA Larona, perihal akusisi PLTA Larona oleh Pemerintah. Mengingat, pada masa Surat Izin Usaha PLTA Larona lahir, peraturan-peraturan yang menjadi landasan hukum bagi Surat Izin Usaha PLTA Larona belum mengenal istilah yang terdapat dalam perjanjian jual beli listrik yakni Build, Own, Operate, Transfer. Sehingga muncul istilah pengambilalihan PLTA Larona atau akusisi PLTA Larona. Akusisi PLTA Larona oleh Pemerintah, menjadi ketentuan yang mengatur masa berakhirnya Surat Izin Usaha PLTA Larona dan akusisi PLTA Larona merupakan salah satu kewajiban dari Perusahaan kepada Pemerintah. Namun pengaturan perihal PLTA Larona dalam Kontrak Karya 1996, yang menyebutkan bahwa masa berlaku dari hak dan kewajiban yang diatur dalam Surat Izin Usaha PLTA Larona, mengikuti masa berlaku dari Kontrak Karya 1996 dan Surat Izin Usaha PLTA Larona tersebut. Nampaknya berbeda dengan apa yang diatur dalam Bagian II angka (1) Surat Izin Usaha PLTA Larona, yakni akusisi PLTA Larona dapat dilakukan apabila persyaratanpersyaratan yang telah diatur telah terpenuhi dan tidak mengacu pada masa berakhirnya Kontrak Karya 1996. Dalam menentukan dasar hukum bagi pelakasanaan akuisisi PLTA Larona oleh Pemerintah, harus dibuktikan dahulu relevansi Surat Izin Usaha PLTA Larona dengan aturan ketenagalistrikan yang berlaku saat ini, dan ternyata masih relevan digunakan sebagai izin usaha bagi PLTA Larona. Meski terdapat beberapa kekurangan dalam pengaturannya, seperti dua bentuk izin usaha dalam satu bentuk izin usaha, namun Surat Izin Usaha PLTA Larona tidak menyimpangi maksud dari UU Ketenagalistrikan maupun aturan-aturan lain berkaitan dengan ketenagalistrikan di Indonesia. Selanjutnya, melihat kedudukan Kontrak Karya 1996 pada bagian yang mengatur perihal PLTA Larona dengan Surat Izin Usaha PLTA Larona, yang tentu saja tidak dapat disejajarkan mengingat kontrak karya merupakan aturan yang secara khusus mengatur perihal kegiatan usaha pertambangan. Sehingga, dasar hukum yang tepat bagi pelaksanaan akuisisi PLTA Larona oleh Pemerintah, adalah Surat Izin Usaha PLTA Larona. Sebagaimana hal ini sejalan dengan UUD 1945 serta aturanaturan mengenai Ketenagalistrikan di Indonesia. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Kontrak Karya en_US
dc.subject Surat Izin en_US
dc.subject Akuisisi en_US
dc.subject Ketenagalistrikan en_US
dc.subject PLTA Larona en_US
dc.title Dasar hukum akuisisi PLTA Larona : antara kontrak karya Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. International Nickel Indonesia (PT. Vale Indonesia, Tbk.) dan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor : 48/KPTS/1975 tentang Pemberian izin usaha listrik kepada PT. International Nickel Indonesia (PT. Vale Indonesia, Tbk.) en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2012200213
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0425025301
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0403025701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account