Abstract:
Aspek sosial yang membatasi hak individu merupakan nilai yang harus ada pada hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum paten. Sehubungan dengan kewajiban Indonesia untuk mengaplikasikan standar
pada Persetujuan TRIPs, regulator tidak bebas menyusun substansi UU Paten 2001. Penerapan standar internasional pada UU Paten 2001 potensial bermasalah bagi kepentingan masyarakat lndonesia oleh karena
kondisi dan kebutuhan yang berbeda terutama bila diterapkan secara legalistik. Untuk menanggulangi masalah tersebut perlu dilakukan kajian mendalam mengenai asas hukum yang seharusnya menjiwai sifat
kepemilikan pada paten. Patokan yang digunakan untuk mengkaji faktor ideal pada asas fungsi
sosial pada paten adalah Pancasila, UUD 1945, Teori Keadilan John Rawls, teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan gagasan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Patokan untuk mengkaji faktor ril asas fungsi sosial pada paten adalah norma pada paten dan hukum benda yang berlaku umum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, karena mengacu pada norma-norma yang terdapat dan seharusnya ada pada hukum paten khususnya aspek kepemilikan pada paten. Analisis untuk
mendapatkan asas fungsi sosial pada paten dan substansinya dilakukan dengan metode yang bersifat kualitatif dengan cara berpikir bersifat deduktif dan induktif. Hasil kajian memperlihatkan bahwa terdapat sifat esensial pada paten yakni aspek kepentingan masyarakat yang membatasi hak pemegang
paten. Pembatasan hak individu atas hak milik merupakan suatu asas pada kepemilikan benda yang bersifat universal. Esensi paten yang dibatasi oleh aspek kepentingan masyarakat, dapat disebut asas fungsi sosial pada paten. Karakteristik asas hukum tersebut, adalah keseimbangan antara hak
individu dengan masyarakat, perhatian terhadap pihak yang lemah dan kehendak untuk mewujudkan keadilan sosial. Nilai tersebut perlu ada pada proses pendaftaran paten, selama perlindungan paten dan setelah
perlindungan paten berakhir. Dengan menggunakan asas tersebut sebagai patokan untuk mengkritisi UU Paten 2001, diperoleh sejumlah pasal pada UU Paten 2001 yang potensial bermasalah terhadap kepentingan masyarakat. Manfaat penggunaan asas fungsi sosial pada paten sebagai patokan bagi penerapan
UU Paten 2001 agar terdapat keadilan bagi pemegang paten dan masyarakat. Manfaat penggunaan asas hukum tersebut sebagai patokan bagi pengembangan hukum paten Indonesia adalah untuk mewujudkan
sistem hukum paten yang dapat menjawab kebutuhan globalisasi dan bersifat adil.