Analisis normatif dan pemanfaatan asas fungsi sosial pada paten bagi pengembangan hukum paten di Indonesia : telaah kritis terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2001 tentang paten = A normative analysis and the use of the social function principle of patents for the development of patent law in Indonesia : a critical study of Indonesia law number 17 of 2001 concerning patent

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.advisor Sembiring, Sentosa
dc.contributor.author Budiningsih, Catharina Ria
dc.date.accessioned 2017-05-23T02:59:44Z
dc.date.available 2017-05-23T02:59:44Z
dc.date.issued 2009
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/1857
dc.description.abstract Aspek sosial yang membatasi hak individu merupakan nilai yang harus ada pada hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk hukum paten. Sehubungan dengan kewajiban Indonesia untuk mengaplikasikan standar pada Persetujuan TRIPs, regulator tidak bebas menyusun substansi UU Paten 2001. Penerapan standar internasional pada UU Paten 2001 potensial bermasalah bagi kepentingan masyarakat lndonesia oleh karena kondisi dan kebutuhan yang berbeda terutama bila diterapkan secara legalistik. Untuk menanggulangi masalah tersebut perlu dilakukan kajian mendalam mengenai asas hukum yang seharusnya menjiwai sifat kepemilikan pada paten. Patokan yang digunakan untuk mengkaji faktor ideal pada asas fungsi sosial pada paten adalah Pancasila, UUD 1945, Teori Keadilan John Rawls, teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan gagasan Hukum Progresif Satjipto Rahardjo. Patokan untuk mengkaji faktor ril asas fungsi sosial pada paten adalah norma pada paten dan hukum benda yang berlaku umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif, karena mengacu pada norma-norma yang terdapat dan seharusnya ada pada hukum paten khususnya aspek kepemilikan pada paten. Analisis untuk mendapatkan asas fungsi sosial pada paten dan substansinya dilakukan dengan metode yang bersifat kualitatif dengan cara berpikir bersifat deduktif dan induktif. Hasil kajian memperlihatkan bahwa terdapat sifat esensial pada paten yakni aspek kepentingan masyarakat yang membatasi hak pemegang paten. Pembatasan hak individu atas hak milik merupakan suatu asas pada kepemilikan benda yang bersifat universal. Esensi paten yang dibatasi oleh aspek kepentingan masyarakat, dapat disebut asas fungsi sosial pada paten. Karakteristik asas hukum tersebut, adalah keseimbangan antara hak individu dengan masyarakat, perhatian terhadap pihak yang lemah dan kehendak untuk mewujudkan keadilan sosial. Nilai tersebut perlu ada pada proses pendaftaran paten, selama perlindungan paten dan setelah perlindungan paten berakhir. Dengan menggunakan asas tersebut sebagai patokan untuk mengkritisi UU Paten 2001, diperoleh sejumlah pasal pada UU Paten 2001 yang potensial bermasalah terhadap kepentingan masyarakat. Manfaat penggunaan asas fungsi sosial pada paten sebagai patokan bagi penerapan UU Paten 2001 agar terdapat keadilan bagi pemegang paten dan masyarakat. Manfaat penggunaan asas hukum tersebut sebagai patokan bagi pengembangan hukum paten Indonesia adalah untuk mewujudkan sistem hukum paten yang dapat menjawab kebutuhan globalisasi dan bersifat adil. en_US
dc.publisher Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan en_US
dc.subject HUKUM PATEN en_US
dc.title Analisis normatif dan pemanfaatan asas fungsi sosial pada paten bagi pengembangan hukum paten di Indonesia : telaah kritis terhadap Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2001 tentang paten = A normative analysis and the use of the social function principle of patents for the development of patent law in Indonesia : a critical study of Indonesia law number 17 of 2001 concerning patent en_US
dc.type Dissertations en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account