Wi-Fi piggybacking dikaitkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Anriz, Kemas Muhammad Elvan Zainuddin
dc.date.accessioned 2019-01-23T01:34:50Z
dc.date.available 2019-01-23T01:34:50Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.other skp36458
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/7373
dc.description 4097 - FH en_US
dc.description.abstract Wi-Fi merupakan suatu teknologi yang populer untuk terhubung ke internet. Keberadaan Wi-Fi di Indonesia dapat ditemukan dalam kehidupan sehari hari seperti di perumahan, kampus, hotel, bandara dan sebagainya. Teknologi Wi-Fi memiliki fitur enkripsi keamanan berupa Wireless Protected Area (WPA) atau Wired Equivalency Point (WEP). Namun, apabila fitur tersebut dinonaktifkan hal ini dapat membuat siapapun pengguna atau orang lain dapat dimungkinkan terhubung ke Wi-Fi (internet). Hal ini di negara Amerika Serikat dikatakan sebagai tindakan Wi-Fi piggybacking. Dari tindakan ini dapat menimbulkan kerugian pada kinerja perangkat Wi-Fi dan mengurangi kuota internet seseorang. Dari tindakan tersebut, seakan akan telah melakukan perbuatan pencurian kuota internet dan perbuatan ilegal akses. Sehingga hal ini berkaitan dengan peraturan hukum pidana Indonesia yaitu pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Wi-Fi piggybacking dapat dikualifikasikan sebagai ilegal akses berdasarkan pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang ilegal akses. Serta ketentuan lainnya yaitu pasal 33 UU ITE tentang gangguan sistem. Jika merujuk RKUHP, perbuatan ini dapat dimungkinkan dikategorikan sebagai pencurian jasa telekomunikasi. Berdasarkan hasil analisa ditemukan beberapa faktor-faktor yang menjelaskan ketentuan pasal tersebut kurang cocok / tidak relevan dan masih dibutuhkan regulasi khusus yang terkait Wi-Fi piggybacking di Indonesia. en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Wi-Fi
dc.subject Wi-Fi piggybacking
dc.subject pencurian kuota internet
dc.subject ilegal akses
dc.subject gangguan sistem
dc.subject Kitab Undang Undang Hukum Pidana
dc.subject Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dc.title Wi-Fi piggybacking dikaitkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2013200245
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0428085601
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account