Abstract:
Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang akan dikenakan dalam setiap penghasilan yang diterima, baik pribadi maupun badan. Setiap pemotongan pajak penghasilan sudah seharusnya disertai dengan pemberian bukti potong pajak yang wajib diberikan oleh subjek pemotong pajak. Namun pada realitanya, masih banyak wajib pajak yang tidak menerima bukti potong setiap dilakukannya pemotongan pajak. Sejatinya, hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pajak, pemotongan dan pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, begitu juga dengan subjek pemotong pajak penghasilan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Maka yang menjadi permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah terkait aturan jelas terkait kewajiban pemberian bukti potong PPh dari kedua undang-undang tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut fenomena tersebut dan pengaturannya, penelitian ini akan menggunakan metode penilitian yuridis normative, guna melakukan tinjauan terhadap kedua undang-undang tersebut serta mengetahui pengaturan mengenai kewajiban pemberian bukti potong dalam UU KUP dan UU PPh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik UU KUP dan UU PPh belum mengatur secara lebih lanjut dan eksplisit terkait kewajiban pemberian bukti potong pph. Kedua UU ini juga tidak mengandung pasal yang mengatur sanksi tegas yang akan diberikan bagi subjek pajak yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan bukti potong pajak.