Analisis yuridis normatif terhadap perbedaan daripada tarif pajak penghasilan Pasal 21 menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dikaitkan dengan asas keadilan hukum pajak dalam hubungannya dengan Pasal 23a Undang-Undang Dasar 1945

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account