Abstract:
Skripsi ini membahas perbedaan tarif pajak penghasilan pasal 21 pada kedua aturan Pajak dan asas
keadilan dalam pajak penghasilan. Pada awalnya Pajak Penghasilan diatur berdasarkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kemudian pada tanggal 20 Desember 2010 diterbitkan Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 sebagai peraturan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjadi
beban anggaran negara. Tujuannya karena PNS, TNI, ABRI, dan pensiunan nya tidak memiliki
NPWP atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD.
Penulis mengkaji kebijakan dari kedua dasar hukum tersebut dan menunjukkan adanya perbedaan
pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 antara Wajib Pajak yang menggunakan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan Wajib Pajak yang menggunakan Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis
Normatif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa terjadi ketidakadilan antara Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang sudah mengatur lebih dahulu dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2010 dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 di dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 80 Tahun 2010 tersebut membedakan ke dalam beberapa golongan tertentu.