Abstract:
Skripsi ini membahas keselarasan aturan dan asas keadilan dalam pajak penghasilan. Pada awalnya Pajak Penghasilan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2013 diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebagai peraturan Pajak Penghasilan Final 1% terhadap peredaran bruto. Atau yang dikenal sebagai pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuannya untuk memberikan kemudahan dalam menghitung kewajiban membayar pajak. Penulis mengkaji kebijakan dari kedua dasar hukum tersebut dan menunjukkan adanya perbedaan pengenaan pajak penghasilan terhutang antara Wajib Pajak yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dengan Wajib Pajak yang menggunakan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan yang diperoleh bahwa terjadi ketidak selarasan antara Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sudah mengatur lebih dahulu dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan pengenaan pajak penghasilan final terdahap peredaran bruto tidak mencerminkan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.