Abstract:
Wi-Fi merupakan suatu teknologi yang populer untuk terhubung ke internet.
Keberadaan Wi-Fi di Indonesia dapat ditemukan dalam kehidupan sehari hari
seperti di perumahan, kampus, hotel, bandara dan sebagainya. Teknologi Wi-Fi
memiliki fitur enkripsi keamanan berupa Wireless Protected Area (WPA) atau
Wired Equivalency Point (WEP). Namun, apabila fitur tersebut dinonaktifkan hal
ini dapat membuat siapapun pengguna atau orang lain dapat dimungkinkan
terhubung ke Wi-Fi (internet). Hal ini di negara Amerika Serikat dikatakan
sebagai tindakan Wi-Fi piggybacking. Dari tindakan ini dapat menimbulkan
kerugian pada kinerja perangkat Wi-Fi dan mengurangi kuota internet seseorang.
Dari tindakan tersebut, seakan akan telah melakukan perbuatan pencurian kuota
internet dan perbuatan ilegal akses. Sehingga hal ini berkaitan dengan peraturan
hukum pidana Indonesia yaitu pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
dan pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat
ditarik kesimpulan bahwa Wi-Fi piggybacking dapat dikualifikasikan sebagai
ilegal akses berdasarkan pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang ilegal akses. Serta
ketentuan lainnya yaitu pasal 33 UU ITE tentang gangguan sistem. Jika merujuk
RKUHP, perbuatan ini dapat dimungkinkan dikategorikan sebagai pencurian jasa
telekomunikasi. Berdasarkan hasil analisa ditemukan beberapa faktor-faktor yang
menjelaskan ketentuan pasal tersebut kurang cocok / tidak relevan dan masih
dibutuhkan regulasi khusus yang terkait Wi-Fi piggybacking di Indonesia.