Abstract:
Penelitian ini membahas mengenai fenomena perkawinan kontrak yang terjadi di
Indonesia. Sebuah perkawinan seharusnya dilaksanakan atas dasar Ketuhanan Yang
Maha Esa sehingga ada ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang bertujuan untuk
membentuk sebuah keluarga yang kekal. Perkawinan kontrak merupakan sebuah
perjanjian antara pihak pria dan pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan dalam
jangka waktu tertentu yang sudah disepakati. Dalam sebuah perkawinan tidak bisa
dihindari dari kelahiran seorang anak. Anak yang lahir dari perkawinan kontrak dapat
menghadapi tekanan sosial atau diskriminasi dari masyarakat karena keadaan keluarga
yang tidak biasa. Anak yang lahir akibat dari perkawinan kontrak perlu perlindungan
hukum terhadap statusnya sebagai seorang anak. Perkawinan kontrak ini dapat
menyebabkan adanya ketidakjelasan status keperdataan seorang anak terhadap ayah
biologisnya, sehingga menyebabkan seorang anak tidak bisa mendapatkan hak
keperdataannya secara utuh. Oleh karena itu masalah yang dikaji dalam penelitian adalah
bagaimana perlindungan status anak yang diakibatkan perkawinan kontrak berdasarkan
undang-undang perkawinan dan undang-undang perlindungan anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian akan
melakukan pendekatan permasalahan dengan mengkaji menggunakan literatur serta
aturan dan regulasi yang terkait dengan perkawinan dan perlindungan anak.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah anak yang dilahirkan dari sebuah
perkawinan kontrak memiliki status sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin ini tidak
hanya dapat memiliki hubungan keperdataan dengan Ibu dan/atau keluarga ibunya, tetapi
anak luar kawin juga bisa memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah dan/atau keluarga
ayahnya selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti
lainnya yang sah menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar
kawin tersebut. Hal ini berdasarkan pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji
materiil terhadap pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974
tentang Perkawinan.