Perlindungan hukum status anak yang disebabkan perkawinan kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Show simple item record

dc.contributor.advisor Meliala, Djaja Sembiring
dc.contributor.author Khairunissa, Sarah Putri
dc.date.accessioned 2024-10-18T01:48:55Z
dc.date.available 2024-10-18T01:48:55Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp46007
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19143
dc.description 5504 - FH en_US
dc.description.abstract Penelitian ini membahas mengenai fenomena perkawinan kontrak yang terjadi di Indonesia. Sebuah perkawinan seharusnya dilaksanakan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sehingga ada ikatan lahir batin antara pria dan wanita yang bertujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang kekal. Perkawinan kontrak merupakan sebuah perjanjian antara pihak pria dan pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati. Dalam sebuah perkawinan tidak bisa dihindari dari kelahiran seorang anak. Anak yang lahir dari perkawinan kontrak dapat menghadapi tekanan sosial atau diskriminasi dari masyarakat karena keadaan keluarga yang tidak biasa. Anak yang lahir akibat dari perkawinan kontrak perlu perlindungan hukum terhadap statusnya sebagai seorang anak. Perkawinan kontrak ini dapat menyebabkan adanya ketidakjelasan status keperdataan seorang anak terhadap ayah biologisnya, sehingga menyebabkan seorang anak tidak bisa mendapatkan hak keperdataannya secara utuh. Oleh karena itu masalah yang dikaji dalam penelitian adalah bagaimana perlindungan status anak yang diakibatkan perkawinan kontrak berdasarkan undang-undang perkawinan dan undang-undang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian akan melakukan pendekatan permasalahan dengan mengkaji menggunakan literatur serta aturan dan regulasi yang terkait dengan perkawinan dan perlindungan anak. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan kontrak memiliki status sebagai anak luar kawin. Anak luar kawin ini tidak hanya dapat memiliki hubungan keperdataan dengan Ibu dan/atau keluarga ibunya, tetapi anak luar kawin juga bisa memiliki hubungan keperdataan dengan Ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya yang sah menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut. Hal ini berdasarkan pada Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji materiil terhadap pasal 2 ayat (2) dan pasal 43 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PERKAWINAN en_US
dc.subject KAWIN KONTRAK en_US
dc.subject PERLINDUNGAN ANAK en_US
dc.subject STATUS ANAK en_US
dc.title Perlindungan hukum status anak yang disebabkan perkawinan kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001417
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8886030016
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account