Abstract:
Penelitian ini menganalisis peran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terakit perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (disebut Undang-Undang Perlindungan Anak). Angka kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut termasuk ke dalam angka yang cukup tinggi di Indonesia, bahkan angka tersebut meningkat setiap tahunnya. Sementara itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mempertegas perihal komitmen dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, agar terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapatkan perhatian serta penanganan yang lebih serius dari Pemerintah Daerah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis sosioligis yang diartikan sebagai metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti fakta-fakta empiris di dalam masyarakat untuk mengetahui bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Sehingga dengan menggunakan metode penelitian tersebut dapat diketahui bagaimana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam upaya pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1) Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah berupaya memberikan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, akan tetapi pelaksanaannya belum dapat dilakukan secara maksimal. 2) angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Garut belum menurun karena terdapat berbagai faktor baik internal maupun eksternal yang masih belum dapat diatasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.