Abstract:
Penelitian ini menganalisis Pasal 293 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana dalam pasal ini terbeban pada bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekuatan gaib dan terkait pembuktian terhadap pelaku kekuatan gaib. Bahwa tidak mungkin dapat dibuktikannya pembuktian terhadap pelaku tindak pidana kekuatan gaib dikarenakan kekuatan gaib itu merupakan suatu hal yang tidak nyata atau tidak rasional sehingga dalam pembuktiannya tidak dapat dilakukan. Hal tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam Pasal 546 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengandung unsur kekuatan gaib juga.
Metode penelitian yang Penulis pergunakan dalam melakukan penelitian hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif atau dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum yang ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Bahan-bahan hukum lain disini dapat diartikan
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini: 1)Bahwasanya dalam menentukan bentuk suatu pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekuatan gaib sangatlah sulit, hal tersebut dikarenakan sulitnya dalam menentukan orang tersebut benar melakukan kekuatan gaib atau tidak. 2) Jadi menurut penulis tidak perlu ada larangan mengenai santet. Pembuktian terjadinya sesuatu tindak pidana (pembunuhan) karena santet adalah merupakan tindakan yang tidak masuk akal. Kita tidak perlu menghabiskan waktu dan energy kita untuk membahas masalah santet karena pengetahuan ilmu hukum pidana bukanlah sesuatu yang abstrak tetapi sesuatu yang berhubungan dengan kenyataan, sedangkan santet tersebut adalah abstrak. 3) Apa yang diatur oleh pembuat undang-undang di dalam Pasal 295 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut terkait dalam hal tindak pidana kekuatan gaib adalam merupakan suatu permasalahan yang bersifat abstrak lain hal nya dengan Pasal 546 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana mengatur suatu hal yang masuk akal dan perlu diatur karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Pasal 546 Kitab Undang-Undang Huum Pidana adalah merupakan sesuatu yang nyata.