Pengembalian kerugian keuangan negara dalam hal tersangka/ terdakwa tindak pidana korupsi meninggal dunia dan ahli waris menolak warisan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 JO. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account