Abstract:
Pengadilan hubungan industrial adalah Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial adalah pilihan penyelesaian perkara yang diberikan kepada para pihak ketika penyelesaian secara bipatrit (mediasi, konsiliasi) tidak menemukan penyelesaian.
Penulisan ini mengkaji terkait keinginan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang memiliki keinginan untuk menghapuskan Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam menyelesaikan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia karena Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dirasa kurang menguntungkan pihak buruh baik dari segi yuridis maupun sosiologis.
Hasil kajian memperlihatkan bahwa Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak dapat dihapuskan karena tidak sesuai dengan asas equality before the law dimana para pihak memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan salah satunya adalah memiliki akses di pengadilan dan memilih alternatif penyelesaian sengketa.