Abstract:
Hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan Pengadilan Hubungan Industrial bertujuan untuk mewujudkan lembaga serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Dalam UU ini, Hukum Acara Perdata digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penerapan Hukum Acara Perdata ini menimbulkan masalah-masalah yang menghambat penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, tepat, adil, dan murah. Perselisihan hubungan industrial banyak yang bersifat multiple aspects, yang kasusnya bukan terkait masalah keperdataan semata akan tetapi melibatkan masalah pidana atau administrasi. Selain itu, pekerja/buruh dalam mengajukan gugatan pada proses pembuktian, dengan menggunakan prinsip umum pembuktian hukum acara perdata menjadi penghambat pekerja/buruh yang seringkali kesulitan dalam mengakses alat bukti. Sehubungan dengan pengajuan gugatan, lokasi Pengadilan Hubungan Industrial yang terbatas menjadi penghambat para pihak dalam mengajukan gugatan yang menyebabkan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi tidak berbiaya murah. Tujuan penelitian ini adalah mencari solusi untuk mewujudkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, tepat, adil dan murah di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan penelusuran melalui bahan-bahan hukum sekunder dan primer. Hasil dari penelitian ini memberikan solusi terhadap mekanisme yang terbaik untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.