Abstract:
Ketentuan-ketentuan alternatif penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dirasa tumpang tindih dengan ketentuan-ketentuan dasar alternatif penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mediasi dalam PPHI dapat dikatakan sebagai upaya hukum untuk melanjutkan penyelesaian perselisihan ke jalur litigasi, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial. Hal tersebut berbeda dengan konsep mekanisme mediasi secara umum, yaitu mediasi menjadi metode alternatif penyelesaian sengketa yang menyampingkan penyelesaian secara litigasi. Dengan persamaan ruang lingkup sengketa, yaitu sama-sama sengketa yang bersifat perdata, kedua peraturan tersebut harus diselaraskan dan dilakukan penataan kembali mekanisme mediasi dalam peraturan perundang-undangan alternatif penyelesaian sengketa.