Abstract:
Pada umumnya istilah parodi dikenal dalam hak cipta namun, seiring perkembangan zaman tidak hanya hak cipta yang menjadi target parodi melainkan juga merek. Saat ini semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan parodi merek dalam produknya dan sebagian besar parodi merek tersebut dengan sengaja menirukan merek pihak lain. Penggunaan parodi merek seperti itu berpotensi merugikan pihak pemilik merek. Saat ini Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum mengatur secara eksplisit tentang parodi merek.
Penulisan ini mengkaji mengenai parodi merek seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek terhadap tindakan parodi merek. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif digunakan untuk melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan permasalahan parodi merek.
Hasil kajian memperlihatkan bahwa parodi merek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek berdasarkan UUMIG adalah parodi merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar/merek terkenal dan digunakan sebagai merek dalam barang/jasa sejenis. Berbeda dengan Indonesia, di Amerika meski parodi merek tersebut tidak digunakan pada kelas barang/jasa yang sama tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek. Berdasarkan UUMIG Pemilik Merek yang dirugikan karena tindakan parodi merek dapat menempuh upaya hukum perdata, upaya hukum pidana, dan/atau upaya hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa. Di Negara Amerika terdapat upaya hukum tambahan bagi pemilik merek terkenal terhadap permasalahan parodi merek ini yaitu gugatan perusakan merek (tarnishment).
Para pembuat Undang-Undang Merek sebaiknya menambahkan ketentuan tentang pelanggaran merek untuk barang/jasa tidak sejenis dan juga untuk merek/elemen merek yang penggunaanya bukan sebagai merek dan gugatan pelanggaran merek terkenal untuk barang/jasa tidak sejenis dalam UUMIG mendatang. Hal ini penting dilakukan agar UUMIG mendatang dapat mengakomodasi permasalahan parodi merek yang sebagian besar penggunaannya bukan sebagai merek. Lalu perlu juga mengatur tentang konsep dilusi merek terutama tentang gugatan perusakan merek (tarnishment) sebagai tambahan upaya hukum untuk merek terkenal terhadap permasalahan parodi merek.