Abstract:
Merek merupakan hal penting dalam perdagangan, yang mempunyai nilai ekonomis. Merek harus dilindungi oleh negara, terutama apabila merek tersebut memenuhi kriteria sebagai merek terkenal. Salah satu kasus pemboncengan dari merek terkenal yang dibahas dalam studi kasus ini, mengenai Kasus PUMA. Dimana, PUMA, SE mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek PUMADA kepada Muhammad Kimian To, Ng Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan bahwa gugatan PUMA yang tidak beralasan karena tidak dapat membuktikan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran Merek PUMADA yang dilakukan oleh Muhammad Kimian To, Ng. Penolakan guagtan tersebut dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Nomor 10/PDT.SUS.Merek/2020/PN.NIAGAJKT PST. Kemudian, ketidakterimaan PUMA dalam hal ini mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dalam Putusan Pengadilan Nomor 38 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Putusan pengadilan dianggap kurang tepat karena putusan tersebut kurang memperhatikan asas kepastian hukum. Sehingga, gugatan yang diajukan oleh PUMA seharusnya dikabulkan oleh hakim dalam putusan pengadilan.