Bentuk pidana pengawasan sebagai sanksi pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Pohan, Agustinus
dc.contributor.author Tiorein, Andrea Anjani
dc.date.accessioned 2024-10-17T05:15:29Z
dc.date.available 2024-10-17T05:15:29Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp45960
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/19127
dc.description 5457 - FH en_US
dc.description.abstract Penulisan hukum ini membahas mengenai Bentuk Pidana Pengawasan Sebagai Sanksi Pidana Baru Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Undang-Undang ini, belum didefinisikan mengenai apa itu Pidana Pengawasan dan pengaturan mengenai Pidana Pengawasan hanya disebut dalam beberapa pasal. Pidana Pengawasan merupakan sanksi pidana yang belum pernah diterapkan di Indonesia. Namun, bukan berarti Pidana Pengawasan merupakan konsep asing karena pidana bersyarat merupakan cikal bakal dari Pidana Pengawasan di Indonesia. Pidana Pengawasan merupakan sanksi pidana alternatif pidana penjara. Hal ini karena kepadatan narapidana yang melebihi kapasitas penjara dan tidak semua terpidana dapat melaksanakan reformasi apabila masuk ke dalam penjara. Dalam penulisan hukum ini, penulis menyertakan praktek Pidana Pengawasan yang ada di New York, Amerika Serikat dan Belanda untuk memberi pemahaman lebih lanjut mengenai Pidana Pengawasan. Kedua negara tersebut telah lebih lama mengimplementasikan Pidana Pengawasan dan terdapat perbedaan yang signifikan dalam praktek Pidana Pengawasan. Maka muncul pertanyaan bagaimana konsep Pidana Pengawasan sebagai sanksi pidana alternatif dan bagaimana pelaksanaannya nanti pada tahun 2026 di Indonesia? Penulisan hukum ini juga memberi penjelasan mengenai bentuk Pidana Pengawasan yang dapat diaplikasikan di Indonesia melihat praktek yang ada di New York, Amerika Serikat dan Belanda. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis-normatif dan metode perbandingan hukum untuk mengidentifikasi masalah hukum yang diteliti dan mencari sumber hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan laporan penelitian yang relevan. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PIDANA PENGAWASAN en_US
dc.subject SANKSI ALTERNATIF en_US
dc.subject BENTUK PIDANA PENGAWASAN en_US
dc.title Bentuk pidana pengawasan sebagai sanksi pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001151
dc.identifier.nidn/nidk NIDK8949060022
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account