Abstract:
Dalam yurisprudensi di Indonesia, kejahatan yang menyangkut tentang barang seperti pencurian tidak pernah dijatuhi pidana denda, dengan kata lain, tindak pidana pencurian yang diancam pidana penjara dan pidana denda sebagai alternatif, hakim tidak menetapkan pidana denda sebagai hukuman bagi pelaku, melainkan langsung menjatuhkan pidana penjara. Penerapan sanksi pidana, hakim dapat memilih pidana mana yang sesuai untuk diterapkan. Berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana lingkungan maupun tindak pidana narkotika dimana pidana pokoknya bersifat kumulatif. Penerapan pidana denda dalam tindak pidana pencurian pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum pidana tidak pernah diterapkan oleh jaksa penuntut umum dan Hakim. Hal ini di karenakan pidana denda yang terdapat dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian tidak efektif, karena dalam pasal 362 pidana denda dirasa terlalu kecil. Sehingga, jaksa penuntut umum dan hakim mengutamakan pidana penjara dibandingkan pidana denda adalah untuk rasa jera terhadap terdakwa, serta rasa malu untuk tidak mengulangi lagi karena kemerdekaannya telah diambil dan adanya pembinaan sehingga pelaku dapat merubah perilaku ke arah yang lebih baik atau lebih tepatnya dimasyarakatkan kembali.