Abstract:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) memberlakukan pidana mati dengan pengaturan sebagai berikut : 1) pidana mati sebagai pidana pokok, 2) selalu diancamkan secara alternatif, 3) tidak ada masa percobaan dalam penjatuhan pidana mati. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memberlakukan pidana mati dengan pengaturan sebagai berikut : 1) pidana mati sebagai pidana yang bersifat khusus, 2) selalu diancamkan secara alternatif, 3) ada masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dalam penjatuhan pidana mati. Terdapat perbedaan pengaturan keberadaan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan dalam penulisan ini adalah mengapa ada perbedaan pengaturan mengenai keberadaan pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Apakah keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan yang termuat dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis-normatif melalui pendekatan perbandingan hukum. Alasan adanya perbedaan pengaturan mengenai keberadaan pidana mati dalam hukum pidana Indonesia adalah adanya perubahan pemikiran pembuat undang-undang yang memperlunak pengaturan mengenai pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena adanya kompromi politik. Sementara itu, keberadaan pidana mati dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 dan Pasal 52 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar pidana mati dihapuskan dalam hukum pidana Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.