Abstract:
Penulisan hukum ini membahas mengenai Bentuk Pidana Pengawasan Sebagai
Sanksi Pidana Baru Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Undang-Undang ini, belum didefinisikan
mengenai apa itu Pidana Pengawasan dan pengaturan mengenai Pidana Pengawasan
hanya disebut dalam beberapa pasal. Pidana Pengawasan merupakan sanksi pidana
yang belum pernah diterapkan di Indonesia. Namun, bukan berarti Pidana
Pengawasan merupakan konsep asing karena pidana bersyarat merupakan cikal bakal
dari Pidana Pengawasan di Indonesia. Pidana Pengawasan merupakan sanksi pidana
alternatif pidana penjara. Hal ini karena kepadatan narapidana yang melebihi
kapasitas penjara dan tidak semua terpidana dapat melaksanakan reformasi apabila
masuk ke dalam penjara. Dalam penulisan hukum ini, penulis menyertakan praktek
Pidana Pengawasan yang ada di New York, Amerika Serikat dan Belanda untuk
memberi pemahaman lebih lanjut mengenai Pidana Pengawasan. Kedua negara
tersebut telah lebih lama mengimplementasikan Pidana Pengawasan dan terdapat
perbedaan yang signifikan dalam praktek Pidana Pengawasan. Maka muncul
pertanyaan bagaimana konsep Pidana Pengawasan sebagai sanksi pidana alternatif
dan bagaimana pelaksanaannya nanti pada tahun 2026 di Indonesia? Penulisan
hukum ini juga memberi penjelasan mengenai bentuk Pidana Pengawasan yang dapat
diaplikasikan di Indonesia melihat praktek yang ada di New York, Amerika Serikat
dan Belanda. Penulisan hukum ini menggunakan metode yuridis-normatif dan
metode perbandingan hukum untuk mengidentifikasi masalah hukum yang diteliti
dan mencari sumber hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, jurnal,
buku, dan laporan penelitian yang relevan.