Abstract:
Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sudah sering terjadi di negara
Indonesia, mulau dari masa pemerintahan Orde Lama sampai pada masa kini di era
Reformasi. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai suatu kejahatan luar
biasa/extraordinary crime di Indonesia sebab tindak pidana korupsi dianggap telah
terjadi secara meluas dan menimbulkan dampak negatif terhadap keuangan dan
perekonomian negara, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara ‘luar biasa’, melalui
upaya-upaya dalam bidang hukum dan bidang di luar hukum. Sanksi pidana mati
dan pidana kerja sosial adalah beberapa sanksi yang disarankan untuk dijatuhkan
kepada koruptor sebagai upaya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Banyak masyarakat Indonesia yang menuntut agar pelaku tindak pidana korupsi
dijatuhi pidana mati dengan alasan bahwa pidana mati dapat menimbulkan efek
deterrence dan mengurangi jumlah terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia;
pidana kerja sosial juga dinilai dapat menjadi sarana bagi koruptor untuk
memperbaiki kerusakan di masyarakat akibat dari tindak pidana korupsi yang
dilakukannya. Penulisan hukum ini akan membahahas alasan-alasan mengapa
sanksi pidana mati dan pidana kerja sosial tidaklah tepat untuk dijatuhkan kepada
pelaku tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yaitu metode yang menekankan objek penelitian adalah
norma/aturan hukum yang mengatur mengenai korupsi. Tipe penulisan hukum yang
digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk
mengumpulkan dan menyusun data, yang kemudian dianalisis dan
diinterprestasikan sesuai dengan data yang ada, yang akhirnya diambil suatu
kesimpulan.