Politik hukum perluasan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prastowo, Robertus Bambang Budi
dc.contributor.author Fathia, Almira Nurul
dc.date.accessioned 2024-07-15T03:42:40Z
dc.date.available 2024-07-15T03:42:40Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44672
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17672
dc.description 5269 - FH en_US
dc.description.abstract Manusia sebagai makhluk sosial tentunya akan selalu hidup berdampingan dengan manusia lainnya. Hal ini akan membawa banyak dampak baik positif dan negatif, oleh sebab itu hukum hadir ditengah-tengah manusia untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak. Seperti yang kita ketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia merupakan warisan dari Belanda yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1918 di Indonesia. Seiring perkembangan zaman, hal ini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan manusia sehingga diciptakanlah suatu reformulasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, mereformulasi suatu peraturan perundang-undangan bukanlah hal yang mudah, pada faktanya dalam perumusan hal tersebut terdapat keganjilan yang menimbulkan inkonsistensi antar aturan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang Politik Hukum Perluasan Asas Legalitas Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana permasalahan yang diteliti adalah bagaimana politik hukum pidana terhadap hukum tidak tertulis dan bagaimana pemberlakuan hukum tidak tertulis dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masalah yang penulis teliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian sistematika hukum dan penelitian sinkronisasi vertikal dan horizontal, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan menggunakan teknik analisis pendekatan perundangundangan serta deskriptif analitis.Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa politik hukum pidana terhadap hukum tidak tertulis adalah untuk mewujudkan keadilan hukum terhadap penerapan asas legalitas yang selama ini hanya mengedepankan kepastian hukum saja. Sementara tentang pemberlakuan hukum tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi kurang maksimal pengaturannya oleh karena aturan yang inkonsisten. Kata kunci: asas legalitas, hukum tidak tertulis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sifat melawan hukum, politik hukum en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject ASAS LEGALITAS en_US
dc.subject HUKUM TIDAK TERTULIS en_US
dc.subject UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 en_US
dc.subject SIFAT MELAWAN HUKUM en_US
dc.subject POLITIK HUKUM en_US
dc.title Politik hukum perluasan asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6052001457
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0419116502
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account