Abstract:
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya akan selalu hidup berdampingan dengan manusia
lainnya. Hal ini akan membawa banyak dampak baik positif dan negatif, oleh sebab itu hukum
hadir ditengah-tengah manusia untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak.
Seperti yang kita ketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia merupakan
warisan dari Belanda yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 1918 di Indonesia. Seiring
perkembangan zaman, hal ini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan manusia
sehingga diciptakanlah suatu reformulasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun, mereformulasi suatu peraturan perundang-undangan bukanlah hal yang mudah, pada
faktanya dalam perumusan hal tersebut terdapat keganjilan yang menimbulkan inkonsistensi
antar aturan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang Politik Hukum Perluasan Asas Legalitas
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang mana permasalahan yang diteliti adalah bagaimana politik hukum pidana terhadap
hukum tidak tertulis dan bagaimana pemberlakuan hukum tidak tertulis dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masalah yang
penulis teliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian sistematika
hukum dan penelitian sinkronisasi vertikal dan horizontal, teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan, dan menggunakan teknik analisis pendekatan perundangundangan
serta deskriptif analitis.Berdasarkan penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa politik hukum pidana terhadap
hukum tidak tertulis adalah untuk mewujudkan keadilan hukum terhadap penerapan asas
legalitas yang selama ini hanya mengedepankan kepastian hukum saja. Sementara tentang
pemberlakuan hukum tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi
kurang maksimal pengaturannya oleh karena aturan yang inkonsisten.
Kata kunci: asas legalitas, hukum tidak tertulis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sifat
melawan hukum, politik hukum