Hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik akibat kecelakaan kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang

Show simple item record

dc.contributor.advisor Susanti, Ida
dc.contributor.author Fredrick, Charles
dc.date.accessioned 2024-07-13T03:35:39Z
dc.date.available 2024-07-13T03:35:39Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.other skp44653
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/17647
dc.description 5250 - FH en_US
dc.description.abstract Pada dasarnya, pasal 27 (2) UUD 1945 mengakui dan menjamin hak bekerja daripada setiap warga negara tanpa pembedaan apapun. Dalam hubungan kerja, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pekerja maupun pemberi kerja. Dalam hal bekerja, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu sekalipun upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah pekerja laksanakan. Terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena keterbatasan fisiknya. Dengan tidak bekerja, pekerja tidak memenuhi hak dan kewajiban terhadap pemberi kerja. Ketidakterpenuhinya hak dan kewajiban pekerja memicu konsekuensi hukum berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu alasan PHK yang diperkenankan ialah akibat kecelakaan kerja. PHK akibat kecelakaan kerja menimbulkan persoalan hukum mengenai klasifikasi PHK dan pemenuhan hak bekerja. Selain itu, perlindungan ekonomis daripada pekerja dan keluarga pekerja turut menjadi persoalan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan metode penelitian yang bersifat yuridis-normatif dengan cara mencari peraturan yang berlaku untuk diterapkan dalam kondisi kecelakaan kerja sehingga akan diketahui akibat hukum yang diperoleh dan perlindungan hak berupa kompensasi yang akan didapat bagi pekerja yang di PHK akibat kecelakaan kerja. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA en_US
dc.subject KOMPENSASI en_US
dc.subject HAK BEKERJA en_US
dc.subject KESELAMATAN DAN KEAMANAN KERJA (K3) en_US
dc.title Hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik akibat kecelakaan kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM6051901194
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0427086701
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account