Abstract:
Pada dasarnya, pasal 27 (2) UUD 1945 mengakui dan menjamin hak
bekerja daripada setiap warga negara tanpa pembedaan apapun. Dalam hubungan
kerja, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pekerja maupun
pemberi kerja. Dalam hal bekerja, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu
sekalipun upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah pekerja laksanakan.
Terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja tidak dapat melakukan
pekerjaannya karena keterbatasan fisiknya. Dengan tidak bekerja, pekerja tidak
memenuhi hak dan kewajiban terhadap pemberi kerja. Ketidakterpenuhinya hak
dan kewajiban pekerja memicu konsekuensi hukum berupa pemutusan hubungan
kerja (PHK). Salah satu alasan PHK yang diperkenankan ialah akibat kecelakaan
kerja. PHK akibat kecelakaan kerja menimbulkan persoalan hukum mengenai
klasifikasi PHK dan pemenuhan hak bekerja. Selain itu, perlindungan ekonomis
daripada pekerja dan keluarga pekerja turut menjadi persoalan hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan memanfaatkan metode penelitian yang
bersifat yuridis-normatif dengan cara mencari peraturan yang berlaku untuk
diterapkan dalam kondisi kecelakaan kerja sehingga akan diketahui akibat hukum
yang diperoleh dan perlindungan hak berupa kompensasi yang akan didapat bagi
pekerja yang di PHK akibat kecelakaan kerja.