Penerapan sertifikat halal katering pabrik bagi konsumen kasus di perusahaan bersertifikat halal dan perusahaan yang belum bersertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal

Show simple item record

dc.contributor.advisor Gunawan, Johannes
dc.contributor.author Febrian, Cindy Clarissa Gabriela
dc.date.accessioned 2023-01-09T07:48:08Z
dc.date.available 2023-01-09T07:48:08Z
dc.date.issued 2020
dc.identifier.other skp41689
dc.identifier.uri http://hdl.handle.net/123456789/14074
dc.description 4658 - FH en_US
dc.description.abstract Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, setiap pemasaran produk harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, diperlukan adanya jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah produk halal. Produk halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban bagi pelaku usaha adalah untuk menjamin bahwa produknya adalah halal. Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi barang dan jasa yang digunakan oleh semua konsumen, maka harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin produknya. Pelaku usaha yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu pelaku usaha katering pabrik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan studi yang diperoleh dengan data lapangan sebagai contoh penerapan, yaitu data dokumen, wawancara dan kuisioner. Berdasarkan hasil penelitian, secara keseluruhan konsumen dari perusahaan katering pabrik bersertifikat halal telah puas dengan katering yang bersertifikat halal. Sedangkan konsumen dari perusahaan katering yang belum bersertifikat halal sebagian besar telah puas dengan katering yang belum bersertifikat halal, namun ada beberapa keluhan yang seharusnya menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha pabrik dalam memilih jasa katering. Faktor-faktor yang mempengaruhi sertifikat halal dianggap menjadi tidak terlalu urgen, yaitu: standar dari suatu perusahaan dan pengetahuan yang minim tentang pentingnya sertifikat halal, sertifikat halal dianggap sebagai formalitas, dan mencarikeuntungan yang sebesar-besarnya bagi suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan pekerja. en_US
dc.language.iso Indonesia en_US
dc.publisher Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum - UNPAR en_US
dc.subject Sertifikat Halal en_US
dc.subject Jaminan Produk Halal (JPH), en_US
dc.subject Pelaku Usaha Katering, en_US
dc.subject Jasaboga. en_US
dc.title Penerapan sertifikat halal katering pabrik bagi konsumen kasus di perusahaan bersertifikat halal dan perusahaan yang belum bersertifikat halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk halal en_US
dc.type Undergraduate Theses en_US
dc.identifier.nim/npm NPM2016200133
dc.identifier.nidn/nidk NIDN0412115201
dc.identifier.kodeprodi KODEPRODI605#Ilmu Hukum


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search UNPAR-IR


Advanced Search

Browse

My Account