Abstract:
Banyaknya produk pangan yang beredar di Indonesia memerlukan pengawasan yang kuat dari pemerintah untuk memastikan bahwa makanan yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi, mayoritas konsumen Muslim di Indonesia memerlukan perlindungan dan kepastian hukum atas produk pangan yang dikonsumsinya. Upaya Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas kepastian hukum pengaturan sertifikasi halal para pelaku Usaha Kecil Menengah. Metode penelitian masalah dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.. Kesimpulan dari penelitian ini adalah UU JPH memberikan kepastian hukum kepada para konsumen dengan segala peraturan di dalamnya dan penerapan asas kepastian hukum masih belum dapat dicapai pada pengaturan sertifikasi halal produk pangan para pelaku UKM.