Abstract:
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, setiap pemasaran produk harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, diperlukan adanya jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah produk halal. Produk halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban bagi pelaku usaha adalah untuk menjamin bahwa produknya adalah halal. Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi barang dan jasa yang digunakan oleh semua konsumen, maka harus memiliki sertifikat halal untuk menjamin produknya. Pelaku usaha yang akan diteliti dalam penelitian ini, yaitu pelaku usaha katering pabrik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang dilengkapi dengan studi yang diperoleh dengan data lapangan sebagai contoh penerapan, yaitu data dokumen, wawancara dan kuisioner. Berdasarkan hasil penelitian, secara keseluruhan konsumen dari perusahaan katering pabrik bersertifikat halal telah puas dengan katering yang bersertifikat halal. Sedangkan konsumen dari perusahaan katering yang belum bersertifikat halal sebagian besar telah puas dengan katering yang belum bersertifikat halal, namun ada beberapa keluhan yang seharusnya menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha pabrik dalam memilih jasa katering. Faktor-faktor yang mempengaruhi sertifikat halal dianggap menjadi tidak terlalu urgen, yaitu: standar dari suatu perusahaan dan pengetahuan yang minim tentang pentingnya sertifikat halal, sertifikat halal dianggap sebagai formalitas, dan mencarikeuntungan yang sebesar-besarnya bagi suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan pekerja.