Abstract:
Saat ini terdapat transportasi online yang digemari oleh masyarakat Indonesia, yaitu
ojek berbasis online. Fenomena transportasi online ini menimbulkan masalah bagi
konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi milik konsumen dan kurangnya
tanggung jawab yang diberikan oleh pelaku usaha transportasi online terhadap data
pribadi milik konsumen. Untuk menghadapi fenomena-fenomena ini Undang-Undang
ITE beserta peraturan turunannya yang ada pada saat ini masih memiliki kelemahan,
seperti tidak adanya pasal yang memberikan tanggung jawab bagi pelaku usaha
transportasi online untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang terlibat
dalam proses penyelenggaraan data pribadi menjadikan data pribadi milik konsumen
tidak dapat terlindungi secara maksimal. Disamping itu, hingga saat ini tanggung jawab
yang diberikan oleh pelaku usaha tranportasi online masih sangat lemah, seperti tidak
adanya pertanggungjawaban konkrit apabila terdapat penyalahgunaan data pribadi di
dalam Syarat dan Ketentuan, dan Kebijakan Privasi milik pelaku usaha transportasi
online.