Abstract:
Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dapat atau tidaknya perusahaan transportasi online dimintakan pertanggungjawaban oleh pengguna jasa transportasi online atas jual beli akun transportasi online yang dilakukan oleh pihak penjual akun dan pembeli akun. Jual beli akun transportasi online merupakan dampak negatif terhadap adanya transportasi online. Jual beli akun transportasi online, disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor penutupan pendaftaran untuk menjadi pengemudi transportasi online dan lain-lain, jual beli akun yang dilakukan oleh pihak pembeli akun dan pihak penjual akun mengakibatkan kerugian terhadap pengguna jasa transportasi online.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis- Normatif. Dari penelitian ini, diketahui bahwa suatu akun pengemudi transportasi online berada pada aplikasi transportasi online, bahwa aplikasi transportasi online merupakan milik perusahaan transportasi online, oleh sebab itu perusahaan wajib menjamin terhadap keamanan dan kebenaran informasi terhadap aplikasi transportasi online tersebut, dan dengan pengguna jasa menggunakan aplikasi transportasi online, secara tidak langsung melahirkan hubungan perjanjian tidak langsung dengan perusahaan transportasi online, oleh sebab itu dengan adanya jual beli akun transportasi online, perusahaan dikategorikan melakuan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang bertalian dengan Pasal 1367 ayat (1) sebab perusahaan transportasi online telah lalai terhadap menjaga keamanan dan kebenaran akun pengemudi yang berada dalam aplikasi, maka perusahaan transportasi online dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pengguna jasa terhadap kerugian yang dialaminya berdasarkan jual beli akun transportasi online yang dilakukan oleh penjual akun dan pembeli akun.